Mulai dari bidang teknologi hingga farmasi, 19 invensi dosen/ peneliti UI mendapatkan pengakuan paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI. Paten tersebut diberikan karena telah memenuhi tiga kriteria, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
